Assalamualaikum WrWb�
Teman-teman yang budiman ,
Pada postingan kali ini saya akan berbagi info tentang nikah dan persyaratanya.
Pada dasarnya persyaratan menikah menurut islam tidaklah seribet persyaratan yang diberikan oleh Negara kita Indonesia.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara menikah di negara Indonesia,
1. Mendapatkan �sibir� dari KUA setempat
2. Menyerahkan N1 yang didapatkan dari KUA desa setempat
3 Menyerahkan N2 yang didapatkan dari KUA desa setempat
4 Menyerahkan N3 yang didapatkan dari KUA desa setempat
5 . Menyerahkan N4 yang didapatkan dari KUA desa setempat
6 . Menyerahkan Potocopy KTP
7 . Menyerahkan Potocopy Ijazah sekolah awal dan akhir
- * Jika yang akan menikah janda/duda yang bercerai harus dilampirkan akta cerai dari agama
- Jika janda/dudanya karena meninggal harus harus dilampirkan surat keterangan kematian dari atau N6 dari desa setempat
- Jika CaTin (Calon Pengantin) dari luar kecamatan/kota harus disertai surat numpang/andon nikah dari KUA setempat
- Jika CaTin (Calon Pengantin) ingin menikah lagi atau menambah istri maka harus ada persetujuan dari istri yang diketahui oleh Peradilan Agama (PA)
Keterangan:
Sibir : tanda terima kutipan akta nikah
N1: surat keterangan untuk nikah
N2: surat keterangan asal usul
N3: surat persetujuan dari kedua belah pihak (CaTin)
N4: surat persetujuan dari orang tua
No comments